Industri atap Baja ringan

Industri atap Baja ringan  Para pelaku sektor industri baja nasional mendukung langkah pemerintah yang menerbitkan Ketentuan Impor Besi atau baja melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 54/2010. Permendag yang diterbitkan pada 28 Desember 2010 itu merupakan perpanjangan dan penyempurnaan Permendag serupa nomor 8/2009. Permendag no 54/2010 mengatur, besi dan baja hanya dapat diimpor oleh perusahaan yang mendapat pengakuan IP besi atau baja atau penetapan sebagai IT besi dan baja.

Setiap perusahaan hanya dapat memiliki satu pengakuan IP besi atau baja atau penentapan IT besi dan baja. Setiap impor besi dan baja oleh IP atau IT besi atau baja harus dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor terlebih dahulu oleh surveyor dipelabuhan muat sebelum dikapalkan. Diterbitkannya Permendag tersebut adalah guna mengembangkan iklim usaha yang sehat dan kondusif. Selain itu, Permendag tersebut sebelumnya juga mampu menekan laju impor ilegal sehingga meningkatkan daya saing industri nasional, dan utilisasi produksi. 
baja

ketentuan impor tersebut akan menertibkan importasi besi atau baja. Pasalnya, impor hanya dapat dilakkukan oleh importir terdaftar (IT) dan importir produsen (IP) yang terdaftar sebagai IT atau IP khusus besi atau baja. Sehingga, ujar dia, tidak semua importir bisa melakukan impor besi atau baja.

"Dengan adanya tata niaga ini maka pasar dalam negeri tidak terdistorsi produk impor. Jadi, suplai dan permintaan bisa terkontrol. Permendag ini bukan merupakan pelarangan impor karena berdasarkan WTO tidak boleh melaran. Namun, ada tata niaga yang diatur sehingga impornya benar-benar terkontrol," ujar Ismail. Kendati demikian, Ismail berharap, perpanjangan edisi pertama Permendag tersebut masih perlu direvisi, untuk menampung kepentingan bersama dari seluruh pihak, baik industri hilir maupun hulu. "Jangan sampai dengan ketentuan tersebut, industri hilir tidak dapat berkembang. Masih ada beberapa baja yang memang belum kita buat di dalam negeri. Hal itu harus diperhatikan oleh pemerintah.

Mobil Lapis atap Baja

Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi mengatakan, pihaknya siap mengekspor atap mobil lapis baja (panser) yang berhasil di produksi oleh lembaganya ke Malaysia dan Brunai Darussalam. "BPPT bersama Pindad saat ini sedang memproduksi panser atau mobil lapis Baja untuk memenuhi pesanan Malaysia dan BrunaiSelain itu, kata dia, kini pihaknya sedang konsentrasi untuk melakukan modernisasi peralatan tempur TNI-AD seperti panser dan peralatan lainnya untuk mengganti peralatan yang sudah tua.

Saat ini, kata dia, pihaknya hampir menyelesaikan pembuatan sekitar 150 panser untuk mengganti dan menambah peralatan tempur TNI-AD. Bukan hanya panser, untuk melengkapi peralatan tempur TNI, BPPT juga sudah mampu mengembangkan sebagian bahan peledak yang saat ini diimpor dari luar negeri. "Beberapa jenis bahan peledak seperti amunisi sudah berhasil kita kembangkan, sehingga tidak perlu lagi mengimpor dari negara lain.

baja
Diharapkan dengan semakin banyaknya putra-putri Indonesia memproduksi berbagai terknologi dan peralatan pertahanan keamanan akan membuat Indonesia semakin disegani negara-negara dunia. Memperkuat ketahanan keamanan negara ke depan, kata dia, BPPT dan Pindad bekerjasama dengan Kementerian Pertahanan juga sedang merancang pembangunan jaringan sistem informasi keamanan.

Sistem informasi yang canggih dan atap baja kuat tersebut, tambah Marzan diharapkan akan mampu menjadi basis untuk perencanaan pertahanan keamanan negara ke depan. Sedangkan untuk memperkuat keamanan udara, saat ini Indonesia juga sedang merancang membuat pesawat tempur bekerjasama dengan Korea Selatan. Pesawat tempur yang dirancang lebih canggih dari F 16 dan Sukhoi tersebut untuk melengkapi pertahanan dan keamanan angkatan udara Indonesia.

industri atap baja nasional


Beberapa pokok pengaturan dalam Permendag tersebut antara lain adalah, baja paduan hanya dapat diimpor oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai Importir Produsen (IP) baja ringan paduan atau penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) baja paduan dari Menteri Perdagangan.IT baja paduan yang akan melakukan impor baja paduan harus mendapatkan persetujuan impor dari Kemendag dengan memperhatikan kontrak penjualan baja paduan antara pemilik IT baja paduan dengan perusahaan produsen dengan menunjukan asli kontrak kerja sama penjualan baja paduan.

Selain itu, surat pernyataan bahwa baja yang diimpor adalah jenis baja paduan yang dibuktikan melalui mill certificate pada saat dilakukan verifikasi oleh surveyor serta pertimbangan teknis dari Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian yang memuat informasi mengenai jenis barang, klasifikasi barang/pos tarif/HS 10 digit, dan jumlah per pelabuhan tujuan.

Pokok pengaturan lain adalah bahwa setiap impor baja paduan oleh IP baja paduan dan IT baja paduan harus terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor di negara muat barang.Pengakuan sebagai IP baja paduan dan penetapan sebagai IT baja paduan dibekukan apabila perusahaan tidak menyampaikan laporan realisasi impor sebanyak tiga kali, dan/atau terdapat dugaan melakukan tindak pidana yang berkaitan dangan penyalahgunaan pengakuan sebagai IP baja paduan, penetapan sebagai IT baja paduan, dan/atau persetujuan impor.

Pengecualian rangka atap baja ringan verifikasi atau penelusuran teknis impor diberikan kepada industri otomotif, industri elektronika, industri galangan kapal, dan industri alat besar, serta masing-masing komponennya.Pengecualian tersebut juga diberikan kepada IP baja paduan sebagai industri pengguna yang memiliki Surat Keterangan Verifikasi Industri (SKVI) melalui fasilitas User Specific Duty Free Scheme (USDFS) atau fasilitas skema lainnya.
0 Komentar untuk "Industri atap Baja ringan"

Back To Top